ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang keras penggunaan nama, lembaga, bendera atau atribut organisasi masyarakat (Ormas) yang sama dengan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Ormas Kemendagri Prayogo Heri Cahyono usai menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang yang digelar di salah satu hotel di Konawe Utara, Senin (30/4/2018).
Kata Prayogo, ormas dalam melakukan pendaftaran ke badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) tidak diperbolehkan menggunakan atribut penegak hukum milik pemerintah.
“Ormas itu tidak boleh menggunakan logo, lambang atau atribut menyerupai lambang sebuah negara, termasuk pemberian nama ormas itu. Misalnya ormas lambangnya garuda itu tidak boleh,” kata Prayogo.
Dalam sosialisasi ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengharapkan masyarakat dapat mengetahui jika keberadaan ormas diatur oleh pemerintah. Sehingga ormas benar-benar memberikan asas manfaat demi kemajuan suatu daerah.
“Kita minta Kesbangpol di daerah untuk memverifikasi pendirian ormas sebelum diteruskan ke Kemendagri,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Raup dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi yang digelar dapat menumbuhkembangkan nilai kebangsaan dan saling menghormati satu sama lain.
“Kita harapkan setelah sosialisasi ini ormas dapat menjadi motor pengerak bagi terlaksananya suasana kondusif dalam pembangunan daerah,” harap pasangan Bupati Ruksamin ini. (B)