Ormas yang Tak Terdaftar di Badan Kesbangpol Dinyatakan Ilegal

Ilustrasi ormas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka menegaskan ormas yang belum terdaftar wajib mengajukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Kesbangpol.

Hal ini menyusul ada sejumlah organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan meskipun belum terdaftar. Sementara berdasarkan regulasi yang ada, organisasi masyarakat ini harus mendaftarkan organisasinya tersebut ke Badan Kesbangpol.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kolaka, Suharto mengatakan bila organisasi masyarakat (ormas) tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) maka dianggap sebagai lembaga ilegal serta tidak diakui secara hukum oleh pemerintah.

“Itu jelas dalam UU Nomor 57 tahun 2017. Pendaftarannya dilakukan secara online langsung ke kementerian, tapi mereka tetap harus membawa rekomendasi dari Kesbangpol,” ujarnya ditemui di Kantor Badan Kesbangpol Kolaka, Senin (2/11/2020).

Ia mengimbau kepada ormas yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan lembaganya ke Badan Kesbangpol sehingga terdata oleh pemerintah. Apabila.ormasnya sudah terdaftar, tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, segera dilengkapi agar diterbitkan SKT dari kementerian.

Kendati demikian, Kesbangpol tidak memiliki hak melarang dan membatasi ruang gerak ormas untuk melaksanakan berbagai jenis kegiatan. Termasuk dalam hal menyampaikan aspirasi masyarakat ke berbagai lembaga pemerintahan.

Kata dia, pihaknya hanya berupaya melakukan pembinaan dan menyurati ormas untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Misal ada ormas yang surat keterangan terdaftarnya sudah habis masa aktifnya, kami sampaikan untuk diperbaharui. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi,” kata dia.

Lanjutnya, berdasarkan data Kesbangpol Kolaka periode Desember 2012 sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 56 organisasi masyarakat telah terdaftar. Dua ormas status SKT tidak aktif, dua ormas status SKT aktif. Sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.

Sementara, keberadaan organisasi masyarakat berbadan hukum yang terdata di Badan Kesbangpol Kolaka sebanyak enam organisasi. Keenam organisasi ini telah melaporkan keberadaannya di Kolaka. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini