ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid, pada Kamis (6/12/2018). Pemeriksaan dimulai pukul 14.30 Wita dan belum selesai hingga pukul 17.00 Wita di ruang Kasi Intel Kejari Kendari.
Damsid diperiksa terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud Sultra inisial LD. Tersangka LD diduga memeras 47 kepala SMK yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasi Intel Kejari Kendari, Febriyan mengatakan yang ditanyakan kepada Damsid adalah penjelaskan secara detail tentang DAK 2018 untuk SMA dan SMK di Sultra. Selain itu, juga didalami keterlibatan Damsid terhadap dana alokasi tersebut.
Berita Terkait : Kejati Sultra OTT Sekretaris Dikbud Sultra
“DAK itu direncanakan sejak tahun lalu dan mulai dianggarkan awal tahun 2018. Saksi-saksi masih banyak yang perlu diperiksa, bukan hanya kepala SMK tapi juga kepala SMA yang menerima DAK,” ujar Febriyan di sela-sela pemeriksaan Damsid.
Adapun rincian jumlah DAK untuk SMA adalah Rp102 miliar, dan SMK Rp80 miliar. Dalam OTT, yang diduga terjadi pemerasan adalah DAK untuk SMK sedangkan DAK untuk SMA sedang dikembangkan apakah juga ada pemerasan. Olehnya itu, jaksa juga menjadwalkan Kepala SMA yang berjumlah seratus lebih sebagai penerima DAK tersebut.
Terkait kasus tersebut, hingga saat ini Kejari Kendari telah memeriksa 30 saksi yang terdiri dari 16 kepala SMK, 2 kepala SMA, dan pihak terkait. Kata Febri, rencananya besok (7/12/2018) akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala SMA.
Untuk diketahui, LD diduga meminta fee 10 persen dari DAK dari masing-masing SMK. LD diduga memeras dalam jabatannya sebagai Sekdis Dikbud yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK SMK.
Modusnya dengan cara membuat pelatihan rencana kegiatan elektronik anggaran sekolah lalu kepala SMK dan bendahara SMK diminta membawa uang yang 10 persen. Total DAK untuk 47 SMK di Sultra adalah Rp80 Miliar. Jumlah masing-masing SMK yang telah menyetor bervariasi, diangka puluhan juta.
LD terjaring OTT sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (28/11/2018) oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra dan Kejari Kendari di Hotel Kubra Kendari. Dalam OTT itu, pihak Kejati mengamankan uang tunai senilai Rp425 juta. (B)