ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah siap melayani pembayaran pajak dengan mekanisme Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G-2).
Sebagai langkah awal mengenalkan sistem pembayaran pajak ini kepada masyarakat luas, Bank Sultra menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Sistem MPN G-2 Berbasis E-Billing oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pemberdaharaan di Hotel Plaza Inn Kendari, Jumat (12/2/2016).
Direktur Utama Bank Sultra Khaerul Kumala Raden mengatakan, selain melayani pembayaran pajak generasi pertama atau manual, saat ini Bank Sultra juga telah siap melayani pembayaran pajak generasi dua.
“Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia saat ini masih diparalelkan. Artinya, bisa melayani pajak generasi pertama dan juga generasi dua. Mudah-mudahan pada Juli mendatang semua sudah melayani PMN G-2,” kata Khaerul.
Para rekanan pemda yang menjadi wajib pajak, kata Khaerul, perlu mengetahui lebih awal terkait pembayaran pajak generasi dua ini. Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi dengan mengundang badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) kabupaten/kota dan rekanan pemda lainnya, salah satunya kontraktor.
“Kita berharap masyarakat sudah mulai mengerti tata cara pembayaran pajak ini sehingga pembayaran pajak lebih teratur dan tidak lagi menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Sekteratsi Daerah Sultra Lukman Abunawas menyambut positif adanya MPN G-2 karena akan mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
“Semakin banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak, maka akan semakin bagus bagi pembangunan di daerah karena kita tentu juga akan mendapatkan bagi hasil,” kata Lukman.
MPN G-2 mirip dengan transaksi online pembelian tiket pesawat. Dengan menggunakan MPN G-2 ini, para wajib pajak tidak lagi terhalang jam operasional kantor cabang bank saat membayar setoran penerimaan negara.
Dengan menggunakan MPN G2, setoran penerimaan negara dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tanpa perlu mengantri lagi.
MPN G-2 memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Penulis: Jumriati