Padat Karya di Desa Tetehaka, Warga Digaji Rp100 Ribu Per Hari

149
Padat Karya di Desa Tetehaka, Warga Digaji Rp100 Ribu Per Hari
PKTD - Pemerintah Desa Tetehaka, Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara, saat memberdayakan warga yang kurang mampu untuk ikut Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam program normalisasi sungai yang ada di desa tersebut. (Atzhar Tabara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Desa Tetehaka, Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara, memberdayakan warga yang kurang mampu untuk ikut Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam program normalisasi sungai yang ada di desa tersebut.

Selain membantu perekonomian warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pendemi Covid-19, program ini juga merupakan langkah antisipasi bencana banjir, terlebih memasuki musim penghujan seperti saat ini.

Kepala Desa Tetehaka, Akip menjelaskan sungai yang dinormalisasi ini dulunya pernah meluap dan membanjiri sejumlah rumah warga yang berada di sekitar sungai tersebut, sehingga ia dan warga lainnya sepakat untuk memasukan program normalisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ada dua manfaat yang bisa didapatkan dari program ini, yakni warga yang rumahnya berada di sekitar sungai tidak khawatir lagi dengan ancaman banjir. Kemudian di program ini juga kita libatkan warga kurang mampu, sehingga mereka juga mendapat tambahan penghasilan,” kata Akip di sela-sela kegiatan normalisasi, Rabu (4/8/2021).

Warga yang dilibatkan dalam program ini kata Akip, mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per hari. Proses pekerjaan dibagi beberapa kelompok, masing-masing kelompok terdapat janda kurang mampu sebagai perwakilan perempuan, serta warga lain yang masuk kategori ekonomi rendah.

“Anggaran dana desa ini kan memang diproyeksikan harus memberikan banyak manfaat bagi warga desa, agar bisa dirasakan makanya kami buat program ini, dan alhamndulillah antusias warga cukup besar,” ujarnya.

Akip berharap agar warga yang terlibat dalam program ini dapat memanfaatkan penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari, sebab pemerintah pusat kembali memperpanjang status PPKM dalam rangka memutus penularan wabah virus corona. (B)


Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini