ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (sultra) memperbolehkan Calon Legislatif (Caleg) di wilayah tersebut berkampanye di Media Sosial (Medsos) menggunakan akun pribadi.
Kemudian, akun tersebut harus didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) pengusungnya ke KPU.
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril mengungkapkan walaupun Caleg bisa berkampanye di Medsos melalui akun pribadi, namun yang mendaftarkan akun medsos di KPU bukan Caleg yang bersankutan, tapi peserta pemilu dalam hal ini Parpol.
Dikatakannya, Parpol mendaftarkan akunnya ke KPU maksimal 10 akun baik itu facebook, instagram, atau akun dalam bentuk apapun di Medsos untuk tempat berkampanye.
“Jadi jika seandainya Parpol mendaftarkan akun pribadi Calegnya ke KPU lalu akun tersebut dipakai untuk kampanye, tidak jadi masalah,” kata Asril ketika dihubungi awak ZONASULTRA.COM, Jumat (12/10/2018).
Namun ia menegaskan, jika akun pribadi tersebut tidak masuk dalam 10 akun yang didaftarkan oleh Parpolnya di KPU, maka itu tidak boleh dilakukan. Dan ketahuan, KPU akan menyampaikan agar segera menghapus postingannya.
Asril juga mengingatkan agar para Caleg tidak melakukan kampanye dengan akun yang tidak terdaftar di KPU, sebab itu akan berdampak pada diri mereka sendiri.
“Kita himbau juga kepada masyarakat agar jangan mengkampanyekan pilihannya melalui akun yang tidak terdaftar di KPU, sebab itu masuk dalam pelanggaran. Kalau terjadi, teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bertindak sesuai dengan kewenangan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengungkapkan kampanye di media sosial sudah diperbolehkan sejak 23 September lalu sampai 13 April 2019. Tapi syaratnya, akun yang dipakai terdaftar di KPU.
“Makanya ada kewajiban peserta pemilu untuk mendaftarkan akunnya di KPU. Dalam satu aplikasi maksimal 10 akun, tapi ingat peserta pemilu itu bukan caleg tapi parpol. Silahkan caleg mengampanyekan dirinya di facebook, asalkan akun yang dipakai terdaftar,” ungkap Sahinuddin. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban