PALHI Konut: PT Cinta Jaya Diduga Gunakan Jetty Milik PT Sriwijaya Raya untuk Jual Ore Nikel

PALHI Konut: PT Cinta Jaya Diduga Gunakan Jetty Milik PT Sriwijaya Raya untuk Jual Ore Nikel
SIDAK - Aprat Polda Sultra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pelabuhan Jetty milik PT Sriwijaya Raya beberapa waktu lalu di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe. (Jefri/ZONASULTRA.COM).


ZONASULTRA.COM, WANGGUDU
– PT Cinta Jaya, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menggunakan terminal bongkar muat khusus (Jetty) milik PT Sriwijaya Raya di desa Tapuemea, Kecamatan Molawe.

Hal itu diungkapkan ketua Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) Konut, Alfian Tajuddin, Selasa (22/1/2018). Dikatakan, permainan PT Sriwijaya itu terkuak di karenakan pihak Dinas ESDM Provinsi sebelumnya telah memberhentikan aktifitas PT Sriwijaya Raya untuk beroprasi karena terbukti tidak memiliki dokumen clean n clear (CNC) sebagai syarat untuk menambang.

Namun, setelah melakukan investigasi di pelabuhan PT Sriwijaya Raya pihaknya justru mendapati tumpukan ore nikel dengan kapasitas puluhan ribu meterik ton yang diketahui milik PT Cinta Jaya. Ore nikel itu sudah siap dikirim dengan menggunakan kapal tongkang berkapisiatas 7500 ton.

Alfian menilai, apa yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya dan PT Sriwijaya Raya ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 20 tahun 2017 tentang penggunaan pelabuhan atau yang biasa di sebut terminal khusus. Dimana disebutkan bahwa, setiap pelabuhan milik perusahaan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh dibunakan oleh perusahaan tambang lain dalam pengiriman ore nikel.

Namun, aturan itu nampaknya tak berlaku bagi perusahaan tambang PT Sriwijaya Raya yang melakukan aktifiatas penambangan biji nikel di Di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski telah mengetahui larangan tersebut, lanjut Alfian Pihak PT Sriwijaya ternyata masih saja menunjukkan kenakalannya dengan melakukan sistem sewa pakai pelabuhannya kepada perusahaan lain dengan tujuan untuk merauk keuntungan besar.

“Sudah sekitar 6 bulan berlangsung. Ini kan sudah sangat jelas melanggar aturan dan harus di hentikan,” terang Alfian Tajuddin kepada awak media Zonasultra.com, Selasa (23/1/2018).

Sebagai lembaga kontrol, sambung Alfian, pihaknya mendesak kepada intansi terkait dalam hal ini Syahbandar langara selaku penanggung jawab untuk tidak sekali-kali memberikan surat Izin Berlayar kepada PT. Cinta Jaya yang sementara melakukan pemuatan ore nikel di pelabuhan PT. Sriwijaya Raya.

Tak hanya itu, diirinya juga menghimbau kepada Syahbandar Molawe Konut untuk melakukan pengawasan atas aktifitas pelabuhan PT. Sriwijaya yang di nilai sangat bertentangan dengan hukum.

“Pihak Syahbandar jangan tutup mata, ini sudah sangat merugikan pemerintah dan melakukan pembohongan, sudah jelas tiap perusahaan tambang kalau mau beroprasi harus memeliki pelabuhan sendiri,”terangnya.

Ditambahkan, pihak PALHI juga segera melaporkan hal tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Hingga berita ini di naikkan belum ada komfirmasi dari pihak Syahbandar. Nomor hendphone syahbandar cabang molawe konut yang di hubungi juga non aktif.

Sementara itu, pihak PT Sriwijaya yang berhasil di komfirmasi terkait hal itu enggan memberikan komentarnya dan melimpahkan kepada pengurus perusahaan lain.

“Saya engga tau soal itu, nanti komfirmasi saja sama lksan yah bos,”jawab salah satu perwakilan PT Sriwijaya dengan singkat. (A)

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini