Pansus Pertambangan Bakal Evaluasi Menyeluruh Permasalahan Tambang di Sultra

211
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) setempat mulai menelusuri dan menginvestigasi persoalan-persoalan pertambangan di wilayah itu.

Salah satu anggota pansus yang juga legislatir dari komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas mengungkapkan, dalam waktu dekat pansus akan memanggil semua pihak terkait, guna memastikan dan memperoleh data yang akurat atas kegiatan pertambangan di Sultra.

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya berbagai aspirasi masyarakat terkait pelanggaran yang diakibatkan oleh pengelolaan tambang yang serampangan di Sultra.

(Baca Juga : Distamben dan DPRD Buat Pansus Investigasi Persoalan Pertambangan di Sultra)

“Jadi kita akan telusuri semua masalahnya, mulai dari masaalah lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Semisal lahan perkebunan tapi justru usaha tambang yang dijalankan, juga masalah ganti rugi lahan yang tidak manusiawi. Masaalah pajak, jaminan reklamasi dan banyak masaalah lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Mutanafas mejelaskan, evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan tambang di Sultra perlu dilakukan untuk menertibkan semua perusahaan tambang yang diduga tidak menjalankan penambangan dengan baik dan efektif (good mining practice).

Pihaknya pun berharap, dengan adanya pansus ini seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Sultra dapat lebih mentaati aturan yang ada, serta dapat mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan dengan baik.

Selain itu juga menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat serta menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan menciptakan pembangunan yang berlanjutan.

“Ini yang perlu, aspek-aspek good mining practice perizinan dan aspek legalitas pertambangan yang baik. Di mana kegiatan pertambangan yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di daerah, atau negara tempat aktivitas pertambangan tersebut dilaksanakan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

(Baca Juga : Ini Jawaban Pj Gubernur Soal Pembentukan Tim 9 Pemilihan Mitra Pertambangan)

Menurutnya, dalam praktik pertambangan yang baik harus sinkron antara kepentingan pembuat regulasi dan kepentingan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Di mana pemerintah harus mampu memberikan kepastian dan kejelasan, mengenai peraturan dan kebijakan pertambangan, dan pemegang IUP juga harus mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Ia pun berharap, dengan adanya pansus ini, seluruh permasalah pertambangan dapat terselesaikan dengan baik dan terang benderang.

Sebelumnya, DPRD bersama Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Sultra, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Kehutanan serta sejumlah instansi terkait lainnya menggelar rapat perdana terkait pembentukan pansus penelusuran dan investigasi terhadap persoalan pertambangan di Sultra. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini