ZONASULTRA.COM, BURANGA – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Buton Utara (Butur) menghimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk memastikan namanya ada di pengumunan Daftra Pemilih Sementara di kantor desa/kelurahan, ataupun RW. Hal ini menyusul setelah dimulainya pengumuman DPS oleh KPUD Butur, Sabtu (24/3/2018).
Ketua Panwaslu Butur Junaiddin menyampaikan, dalam memastikan hal ini tentu sangat penting bagi setiap pemilih. Pasalnya, ini merupakan langkah awal setelah pemutakhiran, dan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Silahkan cek nama dalam DPS yang ditempel pada papan pengumuman kantor kelurahan atau kantor desa setempat, guna mendapatkan tanggapan sejak Tanggal 24 Maret – 2 April 2018,” kata Junaiddin, Sabtu (24/3/2018).
Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPS, lanjutnya, masyarakat dapat menghubungi PPK, PPS, dan Panwaslu setempat. Agar dilakukan pangawasan dan dipastikan prosesnya, dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan (Suket).
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, serta belum mengantongi keduanya, ia pun menghimbau agar yang bersangkutan segera melakukan Perekaman di instansi terkait.
“Jika belum mempunyai KTP atau Suket, segera melakukan perekaman di Disdukcapil Kabupaten Butur,” terangnya. (B)