Panwas Butur: Politik Uang Bisa Dikena Sanksi Pidana

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Junaiddin
Junaiddin

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Junaiddin mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur ataupun tim sukses yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti agar menghindari politik uang.

Kata dia, hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana aturan tersebut teruang sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Utamanya pada pasal 187.

“Harus kita ketahui bahwa di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 itu kan jelas, sanksi bagi orang yang memberi uang ataupun yang menerima pasti dipidana,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai menggelar deklarasi bersama seluruh stakeholder terkait dengan tolak praktek politik uang dan politisasi sara pada Pilkada tahun 2018 di salah satu hotel di daerah itu, Rabu (14/2/2018).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi. (B)

 


Reporter : Irsan Rano
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini