ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta KPUD setempat berpedoman pada undang-undang dan aturan yang ada pada saat melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.
Ketua Panwaslu Konawe Sabda Alam menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 menjelaskan bahwa metode verifikasi vaktual dukungan calon perorangan dilakukan dengan cara sensus atau dilakukan dari rumah ke rumah.
“Inilah yang kita khawatirkan jangan sampai teman-teman penyelenggara di tingkat PPS hanya bekerja di atas meja. Artinya tidak turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sabda di ruang kerjanya, Minggu (10/12/2017).
Ia menjelaskan, dalam melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan, PPS akan diawasi langsung oleh komisioner panwas kecamatan yang ada di wilayah masing-masing, sehingga tidak ada ruang bagi penyelenggara teknis untuk tidak benar-benar melakukan verifikasi secara faktual.
“Fotokopi KTP yang sudah ada itu difaktualkan kepada pemiliknya langsung dan tidak dapat diwakili. Kalau misalkan PPS tidak turun langsung, maka kami tidak akan berpikir dua kali untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian dari temuan pelanggaran,” katanya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi SDM Panwas Konawe, Rahmat. Ia menjelaskan, pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan adalah salah satu tahapan yang paling penting, sekaligus menjadi ujian integritas seorang penyelenggara pengawas di tingkat kecamatan. Sebab hasil pengawasan yang baik akan melahirkan verifikasi vaktual yang akurat.
“Kami akan tegas dalam menentukan sikap pada proses faktualisasi ini. Jika ditemukan warga yang tidak mengakui dukungannya, maka dukungan tersebut harus digugurkan. Apalagi kalau yang mendukung itu berstatus sebagai ASN, kepala desa atau lurah,” tutup Rahmat.
Untuk memastikan verfak dukungan calon perseorangan, KPUD Konawe menggelar bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti anggota PPK dan PPS se-Konawe. Kegiatan itu digelar 12-25 Desember 2017 dengan menghadirkan Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo sebagai pemateri.
(Baca Juga : Panwaslu Konawe Ajak Masyarakat Awasi Pilkada)
“Tujuan dilakukan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan tersebut adalah untuk memastikan kebenaran dukungan yang telah diberikan melalui dukungan KTP-el kepada calon bersangkutan, sebagaimana yang telah distorkan ke KPU Konawe sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan atau Independen,” kata Iwan Rompo.
“Kita harus pastikan mendukung atau tidak mendukung. Jadi caranya kita harus datangi rumah orang per orang yang ada dukungannya di formulir B1 KWK perseorangan. Dan apabila ditemukan penolakan atau tidak diakui pernah memberikan dukungan kepada calon yang dimaksud, maka PPS yang melakukan verifikasi faktual harus menyodorkan formulir lampiran model BA-5 KWK untuk ditandatangani pemilik KTP yang dimaksud,” tambah Iwan Rompo
Anggota KPU Konawe yang membidangi verifikasi berkas calon perseorangan, Abd Hasim berharap PPK dan PPS agar melakukan verifikasi sesuai dengan prosedur. Yakni, teknik verifikasi faktual dengan melakukan sensus, bekerja dengan teliti keabsahan berkas atau dokumen yang kemudian didokumentasikan dan diarsipkan dengan bukti pendukung terkait.
“Bimtek ini sangat perlu untuk lebih mengoptimalkan kinerja di lapangan, khususnya bagi para PPK dan PPS, disamping bisa menjadi bekal bagi para penyelenggara untuk bertindak,” katanya.
Sebelumnya, bakal calon Bupati Konawe Muliati Saiman telah menyerahkan puluhan ribu KTP dukungan ke KPUD Konawe sebagai syarat pencalonannya.
Setelah dilakukan penelitian oleh pihak penyelenggara teknis itu, syarat dukungan tersebut dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual kepada masing-masing pemilik KTP. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati