ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan 25 saksi dalam sidang konfirmasi yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Kantor Bawaslu Sultra, Senin (12/2/2018).
Ke-25 orang saksi tersebut adalah saksi yang memberatkan teradu dalam sidang. Sebelum diambil keterangannya, 25 saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di bawah kitab suci sesuai agama masing-masing.
Milu, dalam kesaksiannya mengatakan, penjelasan Ketua KPU Konsel Herman dalam sidang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Yang dikatakan tes wawancara KPU hanya lima orang itu tidak benar. Saya ada di situ di tempat, dan yang tes wawancara hanya 3 orang,” ungkap Milu dalam sidang.
“KPU Konsel tidak cermat dalam seleksi. Aturannya kan pendaftar hanya boleh sebanyak dua kali. Tapi ada anggota PPK yang sudah berkali-kali dan lolos sampai wawancara,” tambah Milu.
(Berita Terkait : Sidang DKPP, Ketua KPU Konsel Mengaku Loloskan Parman Berdasarkan Sipol)
Teradu, dalam hal ini kubu Ketua KPU Konsel Herman, menghadirkan Parman. Dalam kesaksiannya, Parman menjelaskan ketidaktahuan dirinya yang terdaftar dalam anggota partai, yakni Partai Gerindra.
“Saya tidak tahu kalau saya terdaftar di parpol. Setelah tahu, saya meminta mengundurkan diri. Setelah itu saya dipanggil panwas. Masih di jalan saya putuskan mengundurkan diri sebagai ketua PPK,” ucap Parman.
Untuk diketahui, lima orang anggota KPU Konsel sebagai teradu adalah Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, dan Harmidyawati. Selain itu, akan diperiksa pula Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan mengikut nama Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin.
Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan. Di antara dalil aduannya, teradu diduga telah meloloskan Parman sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benua. Sementara, Parman berstatus aktif sebagai sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati