ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panwas Muna sudah selesai menyusun keterangan-keterangan dalam bentuk laporan untuk memberikan jawaban dalam sidang awal di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Muna Desember 2015 lalu.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, susunan keterangan Panwas Muna baru saja selesai Kamis (7/1/2015) malam di Kendari dan tinggal dikirim ke Jakarta dalam bentuk soft file. Saat ini juga semua barang bukti tengah discan dan akan disampaikan dalam bentuk soft file.
Menurut Hamiruddin, prinsip dalam penyusunan keterangan adalah panwas mengurai tentang hasil pengawasan atau langkah-langkah pencegahan penindakan yang dilakukan mulai dari awal tahapan sampai selesai proses rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Kata Hamiruddin, terdapat banyak temuan dalam penyusunan laporan tersebut.
“Termasuk temuan di Muna, pada saat pembukaan kotak suara banyak TPS yang tidak ada formulir C7-nya (daftar hadir pemilih) di dalam kotak suara. Sehingga setelah dicocokan dengan data penggunaan hak pilih yang ada dalam C1 (hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS) suara sah dan suara tidak sah, banyak TPS yang tidak sesuai,” kata Hamiruddin ditemui di Kantor Bawaslu Sultra, Jumat (8/1/2015).
Dari keterangan panwas yang disusun itu terdapat 60 lebih TPS yang tidak ada formulir C7-nya. Selain itu sebut Hamiruddin, ada warga dari Buton Tengah yang datang memilih di Pilkada Muna, formulir C6 yang berhamburan di luar kotak, banyaknya DPT ganda atau fiktif dan lainnya.
KPU Kabupaten Muna sebagai penanggungjawab utama untuk penyelenggaraan teknis di daerah pilkada semestinya harus bisa mengendalikan persoalan-persoalan tersebut. KPU Muna, kata Hamiruddin seharusnya bisa konsentrasi dan fokus dalam melakukan tugas dan menyelanggarakan tahapan dengan baik.
Untuk diketahui, dari lima daerah pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, hanya Kabupaten Muna yang dianggap memenuhi syarat formil untuk disidangkan. Adapun empat daerah lainnya yakni Konawe Utara, Buton Utara, Wakatobi dan Konawe Kepulauan tidak memenuhi syarat formil sesuai yang dipersyaratkan undang-undang. Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI Ida Budhiati belum lama ini.
Namun demikian gugatan PHPU di MK, 5 daerah tersebut dari tanggal 7 hingga 17 Januari 2016 dilakukan pemeriksaan awal, sidang pendahuluan dan pembahasan lainnya. Dalam rentang waktu tersebut, maka paling lambat 18 Januari 2016 akan diputuskan oleh MK, bisa maju untuk masuk pada pokok perkara atau tidak.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati