ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Wali Kota Kendari 2017 belum bisa mendaftarkan laporan kampanye hitam selebaran “Koruptor di Belakang Rasak”. Laporan tersebut dimasukan oleh tim pasangan calon walikota Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) pada 2 Januari 2017.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari, Sahinuddin mengatakan, bukti selebaran sudah dibawa Tim Rasak-Haris, hanya belum belum bisa diregister sebagai laporan karena terlapornya (pelaku) belum diketahui.
“Mereka juga hanya mendapatkan selebaran itu di jalan-jalan. Sehingga kami buat kesepakatan kebetulan juga ada kepolisian. Kita berkomitmen untuk menelusuri bersama siapa pelakunya,” kata Sahinuddin di kantornya, Selasa (3/1/2017).
Kampanye hitam diatur dalam Undang-Undang pemilu nomor 1 pasal 69 tahun 2015 yakni dilarang memfitnah, mengadu domba, termasuk dilarang kampanye hitam. Pelaku kampanye hitam terancam pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan kurungan.
Saat ini, Panwaslih Kota Kendari sudah menghimbau agar Pilkada kali ini berlangsung elegan dan tidak ada upaya saling menciderai, memfitnah, mengadu domba, dan lainnya. Sebab jika terjadi instabilitas maka yang rugi pastilah masyarakat sendiri. (A)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki