ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kampanye akbar pasangan calon (paslon) Walikota Kendari nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul) dan nomor urut 3 Mohamammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah) akan dilaksanakan bersamaan pada Sabtu, 11 Februari 2017.
Ketua Panwaslih Kendari Sahinuddin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi penanganan kampanye tersebut dengan membagi personil. Yang akan digerakkan yakni 30 panwas kecamatan, 64 panwas kelurahan, dan 520 pengawas TPS.
“Semua akan digerakkan dengan instruksi dan koordinasi berjenjang dari setiap tingkatan. Hal ini penting untuk mengawasi berbagai bentuk pelanggaran saat kampanye akbar,” kata Alasman di kantornya, Kamis (2/2/2017).
Larangan-larangan saat kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016 bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan larangan lainnya. Lebih spesifik diatur juga bahwa biaya makan, minum dan transportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Lanjut Alasman, mengenai kemungkinan bentrok antar pendukung maka menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menanganinya. Panwaslih fokus pada pelanggaran-pelanggaran kepemiluan dengan tetap saling berkoordinasi jika ada kaitan kerja dengan pihak keamanan. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati