ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari akan segera memeriksa istri Camat Puuwatu yang diduga melakukan praktik money politik atau politik uang. Namun jadwalnya belum ditentukan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Sahinuddin mengatakan berdasarkan keterangan pelapor bahwa istri camat kedapatan membagikan sesuatu yang diduga uang. Namun belum ada barang bukti ataupun dokumentasi saat pembagian uang dilakukan.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Setelah saksi-saksi diperiksa, nanti kita panggil ibu Camat itu,” kata Sahinuddin di kantornya, Kamis (19/1/2017).
Irosesnya paling lama lima hari akan segera digelar perkara bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Kata Sahinuddin, bagi-bagi uang tersebut tergolong sebagai tindak pidana pemilu.
Berita Terkait : Istri Camat Puuwatu Diduga Bagi-bagi Uang, Derik-Syahriah Ultimatum Panwaslih Bersikap Tegas
Praktik money politik diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 187a. Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Sebelumnya, istri Camat Puwatu, Martini kedapatan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat di rumah ketua BKM kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Ismail, Rabu (18/1/2017) malam. Uang itu diduga diberikan kepada warga yang akan mengikuti pertemuan Pasangan Calon Walikota Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul). (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati