KAMPANYE HITAM – Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota Abdul Rasak -Haris Andi Surahman saat menunjukkan selebaran kampanye hitam di Kendari beberapa waktu lalu. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari sampai saat ini tetap tak dapat meregister laporan kampanye hitam “koruptor di belakang Rasak” yang diadukan tim pasangan calon walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) pada 2 Januari 2017 lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari Sahinuddin mengatakan tak bisa diregister karena pelaku kampanye hitam tersebut belum ditemukan baik pengawas pemilu maupun tim Rasak-Haris. Pencetak maupun pelaku penyebar di lapangan sama sekali tak terdeteksi.
“Pada saat itu kami berkomitmen untuk sama-sama menelusuri tapi sampai saat ini hanya selebaran-selebaran itu yang ditemukan. Panitia Pengawas Lapangan (PPL) kami di lapangan menelusuri dan tanya-tanya tapi tetap tidak ada hasil,” kata Sahinuddin di kantornya, Selasa (10/1/2017).
(Berita Terkait : Rasak – Haris Diserang Kampanye Hitam “Koruptor di Belakang Rasak”)
Berdasarkan pantauan PPL, beberapa hari ini sudah tidak ada lagi penyebaran selebaran kampanye hitam tersebut. Meski begitu, PPL tetap siaga, jangan sampai sewaktu-waktu pelaku penyebaran kembali beraksi.
Kampanye hitam diatur dalam Undang-Undang tentang pemilu kepala daerah tahun 2015 nomor 1 pasal 69 yakni dilarang memfitnah, mengadu domba, termasuk dilarang kampanye hitam. Pelaku kampanye hitam terancam pidana minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati