Panwaslih Tak Bisa Temukan Pelaku Money Politik di Kelurahan Bende

ilustrasi money politik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 belum bisa menemukan pelaku pembagi-bagi uang di Kelurahan Bende. Kasus tersebut dilaporkan tim pasangan calon (paslon) walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) pada Selasa (24/1/2017) malam lalu.

ilustrasi money politik
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari Sahinuddin mengatakan pelapor saat itu hanya membawa dua amplop polos berisi masing-masing Rp. 50 ribu. Panwaslih yang menerima laporan itu langsung menjemput saksi-saksi.

“Setelah saksi kami tanyai memang mengaku bahwa menerima uang itu tapi identitas pemberi atau pelaku tidak mereka ketahui. Pemberi itu datang menggunakan kendaraan roda dua tapi saksi tidak tahu plat motornya dan tidak mengetahui apakah pelaku menggunakan kostum paslon walikota,” kata Sahinuddin di Kantor Panwaslih Kendari, Kamis (2/2/2017).

Untuk sementara, Panwaslih dan Tim Rasak-Haris menyepakati untuk bersama-sama melacak pembagi-bagi uang tersebut. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari Panwaslih, begitu pula dengan tim Rasak-Haris.

Lanjut Sahinuddin, laporan hingga kini tidak bisa diregister sebab tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya yaitu salah satunya pelaku. Terkait itu, Panwas di tingkat bawah sudah diintruksikan untuk berjaga-jaga dan melacak pembagi-bagi uang di Kelurahan Bende.

Berita Terkait : Tim Rasak-Haris Dapati Pembagi-Bagi Uang di Kelurahan Bende

Sahinuddin mengingatkan bahwa praktik money politik diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187a. Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Sebelumnya, Tim Badan Intelijen Rasak Haris, La Ode Harun Rasyid menemukan praktik money politik di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Selasa (24/1/2017) pukul 16.30 Wita. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Panwaslih Kendari. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini