Ilustrasi
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau melaporkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keempat PNS tersebut dilaporkan karena diduga melanggar netralitas ASN.
“Ada 4 PNS di Kota Baubau yang diduga kuat melanggar netralitasmya sebagai ASN karena menghadiri sosialisasi bakal calon tertentu,” kata Anggota Panwaslu Kota Baubau, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waode Frida Vivi Oktavia saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Rabu (6/12/2017).
Mereka dilaporkan telah melanggar Undang-Undang ASN yang berlaku karena terlibat politik praktis. Frida mengatakan bahwa rekomendasi tersebut sudah diteruskan kepada KASN yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Sudah masuk berkas rekomendasinya kemarin di KASN dan diterima oleh auditor KASN, Bapak Fadiyanto,” pungkasnya.
Adapun ke empat PNS yang dilaporkan yakni dokter spesialis di RS BLUD Baubau atas nama Hasmudin, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau Abdul Rajab. Kepala Bappeda Baubau Abdul Rahim dan PNS aktif di Buton Selatan Nurhadi. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose