ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari akan membersihkan baliho bakal pasangan calon saat KPU telah menetapkan nama pasangan calon.
“Tentunya waktu kita untuk membersihkan ini dalam waktu tiga hari pasca ditetapkannya para pasangan calon,” ungkap Ketua Panwaslu Kendari, Sahiniddin di kantornya, Kamis (1/2/2018).
Dalam proses pembersihan, pihak KPU ataupun panwas akan bekerjasama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. “Karena ini pilgub, otomatis ini tugas KPU provinsi,” terang Sahinuddin.
Untuk alat peraga kampanye, seluruh paslon yang telah ditetapkan akan dibuatkan desain oleh pihak KPU. Setelah itu, para pasangan calon bisa menambah alat peraga sebanyak 150 buah.
Untuk titik-titik pemasangan alat peraga, tidak boleh sembarang tempat, harus sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye ini adalah alat kampanye yang dicetak oleh KPU. Pasangan calon bisa menambah dengan catatan desainnya harus sesuai dengan desain yang telah dibuat oleh KPU,” jelas Sahinuddin. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati