ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mengantisipasi tidak terdaftarnya pemilih potensial atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, membuka posko pengaduan daftar pemilih di 27 kecamatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu Konawe, Rahmat mengatakan, posko pengaduan tersebut untuk memberikan peluang bagi masyarakat Konawe yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk melaporkannya ke posko-posko yang ada di wilayahnya.
Posko tersebut, lanjut Rahmat, juga merupakan tempat masyarakat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan DPS yang telah dikeluarkan KPUD. Seperti adanya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran lainnya.
“Jadi bagi masyarakat Konawe khususnya yang mengetahui bahwa namanya belum terdaftar sebagai pemilih bisa langsung melaporkannya dengan menyertakan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Jumat (30/3/2018).
Mantan Panwascam Anggaberi ini meminta agar KPUD Konawe dan jajarannya yang sedang melakukan validasi data DPS, tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rahmat berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan memantau segala tahapan pilkada, senada slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”.
“Hal ini adalah bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, utamanya yang berkaitan dengan data pemilih,” ujarnya.
Ia yakin dengan adanya kerlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan daftar pemilih dan juga tahapan lain, dapat menjadi langkah awal menuju terselenggaranya Pilkada Konawe yang damai dan kondusif. (B)