Panwaslu Konawe Proses 12 Kasus Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa

153
Panwaslu Konawe Proses 12 Kasus Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa
Sabda

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah memproses sejumlah pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Desa yang ditemukan selama pelaksanaan tahanan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Konawe. Hal tersebut diungkapkan ketua Panwaslu, Sabda di Kantor KPUD Konawe, Sabtu (6/1/2018).

Panwaslu Konawe Proses 12 Kasus Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa
Sabda

Dikatakannya, dari beberapa pelanggaran yang tengah diproses kasusnya bervariasi. Dari keseluruhan pelanggaran tersebut didominasi keterlibatan ASN dan perangkat Desa dalam politik praktis.

Selama tahapan ini, pihaknya tengah memproses 19 pelanggaran, dan 12 diantaranya tentang keterlibatan ASN dan perangkat Kecamatan, Lurah hingga Kepala Desa, keseluruhan kasus tersebut adalah temuan jajaran Panwaslu ditingkat Kecamatan atau Panwascam serta aduan masyarakat.

“12 Kasus keterlibatan ASN dan Perangkat Desa, 6 diantaranya telah dilaporkan ke Komisi ASN, dan sebagaiannya masih kami proses tentang laporan keterlibatan beberapa aparat Desa, Kelurahan, Camat dengan Kepala Sekolah,” terangnya

Sabda merincikan, jenis-jenis pelanggaran ASN dan Perangkat Desa yang saat ini tengah diproses yakni terlibat dengan melibatkan diri dalam mensosialisasikan salah satu pasangan calon, misalnya dalam pertemuan pemebentukan Tim di daerah tersebut, dan ASN tersebut berada di daerah tersebut bahkan terlibat aktif, bahkan menyediakan fasilitas.

“Dan setelah kita kaji, ASN tersebut memenuhi unsur pelanggaran, dan selanjutnya ASN yang bersangkutan langsung kami panggil untuk mengklarifikasi hal tersebut,” katanya

Dikatakannya, dari 12 kasus yang tengah diproses ini sangat memiliki bukti kuat seperti disertai bukti-bukti foto dan Video. Terkait sanksinya, Panwas berkewajiban merekomendasikan kepada pihaknya yang membawahi para pelanggar itu, selanjutnya pihak tersebut yang mengeluarkan sanksinya apakah sanksi teguran ataukah penurunan pangkat.

Tapi kalau sifatnya sistematis atau terstruktur, langsung dihadapkan pada KSAN. Selanjutnya KASN yang akan memprosesnya, dan seperti 6 perkara ini sudah dilaporkan di KASN.

“Jangankan terlibat langsung, bahkan memposting di media sosial tentang dukungannya tetap akan diproses, seperti kasus salah satu Kepala Sekolah yang menyatakan dukungannya melalui medsos. Dan karena sudah ada beberapa contoh pelanggarannya, kami ajak ASN supaya netral. Sebab jika tidak maka kami tetap menindak sesuai ketentuan,” tandasnya. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini