ZONASULTRA.COM, RAHA– Kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna mulai terungkap satu persatu. Teranyar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna menemukan adanya puluhan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang sama.
Pelanggaran pidana Pemilu ini terjadi di tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Watoputeh, Maligano dan Towea. Pemilih yang mencoblos dua kali ini ditemukan setelah Panwaslu menelusuri nama-nama pemilih yang termuat dalam foto copi formulir C7 yang dibuat oleh masing-masing KPPS dan diberikan langsung dari tangan KPU Muna.
“Kami menemukan ada 62 pemilih yang dua kali mencoblos di Kecamatan Watuputeh, Towea dan Maligano. Itu baru tiga kecamatan, bagaimana dengan 19 kecamatan yang lain,” kata Rustam, komisioner Panwaslu Muna, Senin (4/1/2015).
Adapun 62 pemilih ganda ini masing-masing di Kecamatan Towea 9 orang, Maligano 7 orang dan Kecamaran Watopute 46 orang.
Seperti yang tertera didaftar hadir semua pemilih yang datang (formulir C7) TPS 1 Matarawa. Ada beberapa nama dengan nomor DPT yang sama tercatat dua kali mencoblos.
“Misalnya nama Siti Asmah nomor DPT-nya 192. Nama dan nomor DPT ini tercatat dua kali diformulir C7,” ungkap Rustam.
Masih kata Rustam, keberadaan formulir C7 dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin bermasalah. Diketahui ada 67 TPS yang tidak memasukan formulir C7 di dalam peti suara. Dengan tidak adanya formulir C7 itu, kata dia, tidak diketahui siapa pemilih yang datang dan berapa jumlahnya, karena tidak ada daftar hadirnya.
“Contohnya, saat pleno di KPU Muna kemarin, untuk Kecamatan Tongkuno khususnya Desa Oempu, kami membawa formulir C7-nya. Kemudian ada pihak yang seakan menuding kalau formulir C7 yang kami miliki tidak asli. Untuk itu kami minta peti suara Oempu dibuka dan cari C7-nya, ternyata formulir itu tidak ada dalam peti,” ungkap ketua Divisi penindakan pelanggaran Panwaslu Muna itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Panwaslu menemukan sejumlah penduduk dari Buton Tengah (Buteng) ikut mencoblos tanggal 9 Desember lalu dengan hanya bermodalkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Desa Marobo dan temuan upaya terindikasi menghalang-halangi pemilih berpartisipasi menyalurkan hak politiknya di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno.
Penulis : Lily
Editor : Rustam