Para Mantan Kepala UPTD Pendidikan di Kendari Menuntut Haknya

Para Mantan Kepala UPTD Pendidikan di Kendari Menuntut Haknya
HEARING - Rapat Dengar Pendapat (RDP) nasib mantan Kepala UPTD Pendidikan Kota Kendari di Gedung DPRD Kendari, Senin (14/1/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Para mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menuntut hak-haknya yang belum terbayarkan. Sejak dibubarkan pada 2017 lalu, rupanya meninggalkan sejumlah persoalan.

Mantan Kepala UPTD Pendidikan Poasia, Sair menuturkan bahwa sejak Maret 2018 setelah dibubarkannya UPTD Pendidikan, mereka tidak mendapatkan hak berupa tunjangan dan ketidakjelasan penempatan bekerja.

“Kami masih tetap berkantor dan membawahi staf seperti biasa. Tetapi hak tunjangan dan lainnya sudah tidak kita dapatkan lagi,” jelas Sair saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari, Senin (14/1/2019).

Hingga kini lanjut dia, semua mantan Kepala UPTD Pendidikan masih memegang Surat Keputusan (SK) lama yang dikeluarkan pada tahun 2015 oleh Asrun sebagai Wali Kota Kendari saat itu.

Parahnya, lagi, meski instansi itu sudah dibubarkan, ternyata SK pengangkatan mereka masih belum dibatalkan.

Untuk itu, dirinya bersama mantan Kepala UPTD Pendidikan lain mendatangi DPRD Kendari untuk meminta kejelasan atas nasib dan menuntut agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai surat keputusan tersebut.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Sartini Sarita hanya menegaskan bahwa pemberhentian ataupun pengangkatan pegawai merupakan hak penuh dari Wali Kota Kendari.

“Sebagai kepala dinas saya tidak memiliki hak apapun terkait hal tersebut. Kami hanya menjalankan sesuai aturan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Siti Nurhan Rahman meminta kepada pemerintah kota untuk menempatkan para mantan Kepala UPTD itu sebagai koordinator di Kecamatan, menjadi pejabat fungsional. Menempatkan pada jabatan tertentu dengan catatan mereka tidak dirugikan.

Para mantan Kepala UPTD Pendidikan ini ditempatkan sebagai guru ataupun kepala sekolah yang diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota dan BKPSDM yang akan membuat uraian catatan masing-masing.

Selain itu, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan masukan kepada pemerintah kota secara tertulis agar memperhatikan serta menginventarisir nama-nama mantan kepala UPTD.

“Termasuk memberikan hak-hak mereka yang belum terbayarkan selama ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP Nomor 18 tahun 2016, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 menyebutkan jika UPTD Pendidikan tidak ada lagi. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini