Partai Perindo Klaim Kunci Dua Kursi DPRD Kendari

1344
Partai Perindo Klaim Kunci Dua Kursi DPRD Kendari
PERINDO - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Kendari Nekwan didampingi pengurus lainnya. (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Kendari mengklaim telah mengunci dua kursi untuk posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara di internal partai, namun belum disebutkan caleg Perindo yang memiliki suara tertinggi.

Ketua DPD Perindo Kendari Nekwan mengatakan hasil pemungutan suara 17 April 2019, di Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari 1 Mandonga-Puuwatu, Perindo mengantongi suara sebanyak 5 ribu suara untuk keseluruhan atau 8 Caleg Perindo dari 227 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dapil itu.

Di Dapil Kendari 5 Wuawua-Kadia Partai yang dinahkodai pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo ini, mengklaim memiliki 3.500 suara dari 189 TPS. Sehingga pihaknya mengaklaim memastikan satu kursi di dapil itu.

(Baca Juga : Ini 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Lolos Ke Senayan Versi Hitung Cepat HI)

“Sampai malam ini kami memastikan, Partai Perindo memperoleh dua kursi DPRD Kota Kendari untuk di Dapil 1 dan 5. Tinggal menunggu hasil perhitungan dari dapil 2, 3, dan 4 karena ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS,” beber Nekwan di Kantor DPW Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (19/4/2019).

Nekwan mengimbau kepada caleg Perindo dan simpatisan, agar terus mengawal kotak suara sampai dilakukan pleno rekapitulasi di masing-masing kecamatan. Pleno di tingkat kecamatan baru akan digelar Sabtu (19/4/2019).

Nekwan menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan cepat secara nasional, Partai Perindo kini meraup suara sebesar 3,18 persen. Ia berharap dengan margin eror satu persen yang ada, bisa menaikkan suara partai hingga 4 persen sesuai target nasional.

“Kami mengimbau kepada seluruh kader, caleg dan simpatisan Perindo agar menjaga suara-suara pada seluruh tingkatan pleno rekapitulasi suara baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pleno tingkat KPU Pusat,” tutupnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini