ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pasangan Ahmad Safei-Muh Jayadin (SMS Berjaya) tetap jaya di Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Asmani Arif-Syahrul Beddu. Majelis hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Asmani Arif-Syahrul Beddu yang bertagline berani ini.
“Menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Atas pertimbangan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka selaku teradu dan pihak terkait yang menyoal legal standing dan tenggang waktu pengajuan gugatan, hakim mengabulkan eksepsi tersebut.
“Menyatakan permohonan termohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata Hakim Ketua.
Berdasarkan peraturan Pasal 157 UU 10 tahun 2016, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno pengumuman hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penetapan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka diumumkan oleh KPU Kolaka pada 5 Juli 2018 dan pemormohonan Asmani-Bedu diajukan pada 12 Juli pukul 16.33 WIB.
Sementara hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan oleh hakim. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Hakim Ketua Anwar Usman, Manahan MP Solitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Pilkada Kolaka hanya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Ahmad Safei – Muhammad Jayadin yang memperoleh suara 72.987 (62.84 %) dan pasangan Asmani Arif – Syahrul Beddu 43.161 (37.16 %). Dengan ditolaknya perkara ini, kemenangan SMS Berjaya tidak dapat dielakkan lagi. (A)