ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samir meminta pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Konut La Ondjo, untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan di instansi tersebut.
Permintaan tersebut diutarakan Samir lantaran hingga kini Pasar Lahimbua yang terletak di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia belum juga difungsikan. Selaku pelaksana kadis, kata dia, La Ondjo harus mampu mengambil terobosan baru sehingga Pasar Lahimbua dapat difungsikan dan tidak mubasir.
Politisi asal Partai Hanura ini menilai jika pimpinan di disperindakop tidak mampu mengemban tugas. Pasalnya, persoalan yang sepele saja belum dapat diselesaikan.
“Kalau tidak mampu bilang saja. Mundur, dari pada hanya soal Pasar Lahimbua saja yang mau ditata sudah tidak mampu,” kata Samir, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, pasar tersebut sudah dapat difungsikan. Hanya saja perlu dilakukan penataan, seperti siapa yang berhak menempati ruangan atau los dengan melibatkan Camat Andowia dan Kepala Desa Lahimbua.
“Secara teknis Perindakop yang punya tugas. Kalau tidak mampu, lebih baik angkat tangan. Baru dicari yang bisa. Tidak perlu lagi, pembagian los mau di bawa kemeja bupati,” tutupnya. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati