ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) yang diajukan oleh lembaga pemantau pemilu asal Kendari (Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring).
Komisioner KPU Buteng Amir mengatakan putusan MK tersebut telah diterima dan siap ditindaklanjuti. Dalam waktu 3×24 jam usai putusan MK, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan pasangan calon bupati Buteng terpilih Samahuddin dan Lantau.
“Putusan MK hari ini bersifat mengikat dan tidak ada lagi hukum di atas hukum, sudah final. Tadi salinan putusan MK sudah ada, besok pagi insya Allah seluruh komisioner KPU sudah ada di Buteng,” kata Amir via telepon selulernya di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Baca Juga : Sidang Dismissal Segera Digelar MK, KPU Buteng Optimis Menang
Pleno penetapan direncanakan pada Kamis, 7 April mendatang di Kantor KPU Buteng. Kata Amir, saat ini staf sekretariat sudah mulai mempersiapkan terkait pleno mulai dari gedung, undangan, dan lain sebagainya.
Usai pleno penetapan, nantinya KPU akan menyerahkan dokumen pleno ke DPRD untuk diparipurnakan. Proses selanjutnya ada di pemerintah daerah, gubernur, dan terakhir di Kementrian Dalam Negeri, hingga akhirnya pelantikan pasangan bupati. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati