ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fenomena pil terlarang yang dinamai PCC di Kota Kendari belum usai. Bahkan, para pengedar kini meraup keuntungan dua kali lipat.
Jika dulunya sepuluh butir pil PCC bisa didapatkan dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, kali ini bandar nakal membandrol pil terlarang tersebut dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per sepuluh butir.
Hal ini terungkap setelah jajaran Direktorat Narkoba Polda Sultra menangkap kawanan pengedar pil PCC pada Senin (23/10/2017) kemarin. Para tersangka mengaku menjual pil tersebut dengan harga Rp 50 ribu tiap sepuluh butir yang telah dikemas dalam satu saset plastik.
“Kemarin kita telah mengamankan empat orang tersangka pengedar sediaan farmasi. Jadi harga tiap sasetnya dihargai dengan Rp 50 ribu. Jadi ini naik ya, dulu kan biasanya dijual Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” ungkap Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu di ruangannya, Selasa (24/10/2017).
Hal yang sama juga sempat diungkapkan oleh Kapolsek Mandonga AKP Akhmat Basuki beberapa waktu lalu. Kata dia, pasca boomingnya pemberitaan PCC beberapa waktu lalu, peminat PCC di Kota Kendari tidak berkurang. Bahkan ia mengindikasikan ada peningkatan. Hal itu terbukti dengan harga PCC yang menurutnya naik sampai dengan Rp 200 ribu per sasetnya (10 butir).
(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)
“Harga PCC ini semakin naik loh. Pengedar bahkan gila-gilaan naikin harga hingga 200 ribu per saset,” ungkap Akhmat Basuki pekan lalu sesaat sebelum menggelar razia di bilangan eks MTQ Kendari.
Hal ini yang mendorong pihak kepolisian semakin gencar memerangi peredaran pil terlarang itu. Hasilnya, Senin kemarin Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan empat tersangka pengedar PCC.
Mereka yang diamankan adalah AS (27) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di BTN Baruga Regensi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Dari tangannya kepolisian berhasil mengamankan pil PCC siap edar sejumlah 210 butir.
Selain AS, diamankan pula tiga tersangka lainnya yang disinyalir satu gerbong dengan AS. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki yakni IA (20) asal Kolaka yang bekerja sebagai tukang ojek. FA (17) yang beralamat di kompleks pasar grosir Kota Kendari, serta RA (25) beralamat di Jalan Kadue, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Dari keempat tersangka, berhasil disita barang bukti sediaan farmasi sebanyak 280 butir.
(Berita Terkait : 11 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Pelajar Korban PCC Meninggal Dunia)
Keempatnya kini telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra dan terancam pidana kurungan paling sedikit lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan jeratan pasal undang-umdang kesehatan.
Untuk diketahui, pada pertengahan September 2017 lalu publik dihebohkan dengan adanya puluhan remaja di Kota Kendari yang mengalami gangguan mental usai mengkonsumsi obat, bahkan ada yang meninggal dunia. Belakangan diketahui jenis obat yang dikonsumsi oleh para remaja itu adalah PCC. Polisi pun menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus peredaran pil terlarang yang beredar di Kota Kendari ini. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati