ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pascalibur lebaran atau Idulfitri 1441 Hijriah mencapai 97 persen.
Hal tersebut dibuktikan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah, kantor kecamatan, kantor kelurahan, dan desa pada Selasa (26/5/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, dalam pelaksanaan sidak yang dibagi dalam tiga zona terdiri dari zona tengah, zona utara, dan zona selatan tersebut tidak ditemukan ASN Pemkab Kolaka yang tidak masuk berkantor karena terlena dengan libur lebaran.
“Saya sendiri sidak di PUPR, dinas KB, dinas PPPA, dispora, dishub, dinas PU, Kelurahan Sabilambo, Tahoa, dan Lalombaa. Semua ASN hadir. Hanya saya dapat laporan, ada tiga orang di beberapa dinas yang sakit, namun disertai surat keterangan dokter,” terang Poitu ditemui pada saat sidak di Kantor Dinas PPPA Kolaka.
Adapun ASN yang tidak hadir pada hari pertama kembali berkantor pasca liburlebaran dikarenakan ada beberapa instansi yang memberlakukan shift bagi ASN untuk masuk berkantor. Mengingat saat ini tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
“Ada kantor yang kehadirannya 100 persen, karena ASN diimbau untuk masuk dulu. Tapi memang ada juga yang masih pakai shift,” tambahnya.
Poitu berharap kepatuhan dan kedisiplinan ASN untuk masuk berkantor melayani masyarakat agar bisa terus dipertahankan. Sebab, kata dia, apabila kepatuhan terhadap aturan ini tidak dilaksanakan maka ASN tentunya akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Untuk Pemkab Kolaka sendiri, kata Poitu, sanksi bagi ASN yang tidak berkantor pascalibur lebaran berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
Ia menyebutkan bahwa tahun ini ASN tidak memperoleh jatah cuti lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuti bersama lebaran tersebut telah digeser pada akhir Desember 2020 mendatang. Sehingga, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk berkantor. (b)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati