ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari menyampaikan keluhannya karena tidak bisa memilih pada hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019).
Muhammad Saleh Siara (68) mengatakan kepada zonasultra bahwa ia merupakan daftar pemilih tetap di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Baru kali ini saya tidak memilih pak, rasanya rugi sekali tidak bisa memilih,” ungkapnya.
Kemudian sang istri Hasiman (65) yang juga mendampingi dirinya di Ruang Perawatan ICCU mengungkapkan keluhannya juga karena tidak bisa menyuarakan hak pilihnya di Pemilu 2019 ini.
(Baca Juga : 171 Wajib Pilih di Rumah Sakit Kendari Terancam Tak Bisa Mencoblos)
Mereka pun berharap, ada kebijakan dari KPU dan Bawaslu agar mereka tetap bisa memilih.
Keduanya juga berharap meski nantinya tidak dapat memilih, pemimpin yang terpilih dalam Pemilu 2019 dapat menjalankan visi dan misinya.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kota Kendari Masrin mengungkapkan, data pasien kemarin (16/4/2019) yang memiliki hak pilih 56 orang, dan per hari ini (17/4/2019) pukul 11.49 WITA ada 52 pasien.
“Angka data ini kan fluktuatif karena kita tidak bisa jamin pasien masih ada diruang perawatan, bisa saja tiba-tiba ada yang masuk, jadi kita masih tetap tunggu KPU. Tim kami juga sudah ada yang siap mendampingi KPU ke ruang perawatan,” kata Masrin.
Sementara itu, bagi petugas atau perawat rumah sakit dicarikan solusi untuk tetap bisa memilih dengan cara pulang ke TPS masing-masing secara bergantian.
(Baca Juga : Hari Pencoblosan, Masyarakat Diminta Tidak Kampanye Lagi)
Petugas KPU Kota Kendari yang dihubungi sekitar pukul 9.50 WITA La Ndolili mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis dari RSUD Bahteramas terkait jumlah pemilih.
Sementara laporan dari pihak RSUD Kota Kendari diterima pihaknya baru kemarin (16/4/2019).
“Nanti kita akan pikirkan solusinya bagaimana karena kita tidak bisa juga ambil keputusan sepihak, dan posisi kemarin kita sangat sibuk,” kata Ndolili kepada zonasultra.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2019 saat penetapan daftar pemilu 2019 tetap tahap II pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit untuk proses penyaluran hak suara pasien yang dirawat inap.
“Kami meminta rumah sakit untuk mendata satu bulan sebelum pemilihan, tapi alasan rumah sakit tidak dapat menentukan apakah data yang sudah diambil dalam jangka satu bulan masih berada di rumah sakit,” jelasnya.
(Baca Juga : Gelar Patroli Pengamanan Pemilu 2019, Ali Mazi Ingatkan Masyarakat Tidak Golput)
Sehingga, pada tanggal 28 Maret 2019 keluarkan putusan Mahkama Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 salah satunya mengenai, pemilih pindah TPS khusus bagi mereka yang dalam kondisi tertentu seperti sedang bertugas, sakit, hingga sedang menjalankan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan diperpanjang hingga tanggal 10 April 2019.
Atas dasar itulah pihak KPU Kota Kendari menyurati rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Berdasarkan data yang dihimpun zonasultra, Surat KPU Kota Kendari yang masuk ke RSUD Kota Kendari nomor 141a/PL.02.1-SD/7471/KPU-Kot/II/2019 perihal permintaan data pindah memilih pada tanggal 6 April 2019 kemarin.
Dalam surat tersebut, pihak KPU meminta agar pihak rumah sakit membantu petugas KPU untuk mendata petugas dan pasien rawat inap yang hingga hari pemungutan suara masih berada di Rumah Sakit dan tidak memungkinkan memilih di TPS terdaftar. Dan paling lambat data tersebut diterima KPU tanggal 10 April 2019. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki