ZONASULTRA.COM, Jakarta – Hingga Jumat (24/2/2017) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sore ini.
Sebelumnya, hingga siang tadi ada 3 perkara yang masuk yaitu Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Gayo Leus.
“Sampai sore ini, perkara yang sudah masuk adalah Kabupaten.Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Leus, Dogiyai, kota Salatiga dan Kota Kendari,” ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh awak Zonasultra, Jumat (24/2/2017) sore.
Meski demikian, Fajar belum bisa mengungkapkan pihak siapa yang melayangkan gugatan tersebut ke MK.
“Biar ditelaah MK dulu berkasnya, sementara tidak lihat isi dulu, formil dulu,” terang Fajar lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Calon Wali kota Kendari Abdul Rasak, membenarkan bahwa pihaknya yang melayangkan gugatan sengketa pilkada tersebut.
“Iya benar, Kuasa hukum saya yang mengajukan gugatan tersebut,” ujar Rasak saat dihubungi via telepon.
Namun demikian, ia belum mengetahui materi gugatannya dan meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam pesta demokrasi Pilwali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra- Sulkarnain (ADP-SUL) unggul 41.99 persen, disusul Rasak -Haris yag mendapat suara 36,86 persen dan paslon nomor urut tiga Zayat-Suri dengan raihan 22.14 persen..
Namun dalam pelaksanaan Pilwali ditenggarai terdapat sejumlah pelanggaran-pelanggaran, salah satunya adalah dugaan praktek money politik. (A*)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki