ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan usai Kejati Sultra menggelar hasil ekspos, kasus DAK Muna, Kamis (9/6/2017) bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Masnaeny Jabir mengungkapkan, jika berdasarkan hasil kesepakatan ekspos yang dilakukan pihaknya memustukan peningkatan status dugaan korupsi anggaran APBD Muna tahun 2015.
“Inikan awalnya penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan, dimana setiap kasus yang telah sampai ketahap penyidikan. Berarti telah ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam peningkatan itu, lanjutnya, pihaknya telah memastikan adanya penyimpangan serta pelanggaran dalam pengelolaan DAK Muna. Meski telah melakukan peningkatan status, namun pihaknya belum dapat menyebutkan tersangka dalam kasus itu.
“Kita belum bisa sebutkan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana Korupsi, yang menyelewengkan anggaran negara mencapai Rp.310 milyar. Karena ini masih pendalaman penyidikan,” tuturnya.
Pihaknya pun mengaku masih melakukan pendalam dalam melakukan penyedikan, terkait pelaku yang bertanggung jawab dalam deposito DAK Muna dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Selain itu saat ini jaksa juga masih menyelidiki deposit secara detail, guna melihat aliran dana DAK Muna.
Untuk diketahui, dalam ekspos yang dilakukan Wakajati Sultra juga menjelaskan secara detail 61 proyek yang dalam penyelidikan sebelumnya terjadi penyelewengan anggaran serta penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.
Dari 61 proyek itu, terbagi atas tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau intansi, dimana setiap instansi memiliki bagian proyek masing-masing.
“Yang pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga yang medapatkan bagian mengerjakan 56 proyek, yang kedua adalah Dinas PU Pengairan yang medapatkan bagian menerjakan empat paket proyek,” tutupnya.
Terakhir adalah Dinas Lingkungan Hidup (BLH), yang mendapatkan bagian mengerjakan satu buah paket proyek yaitu pembangunan taman. Untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri, setiap SKPD memiliki satu KPA dan PPK, sedangkan untuk Kontraktor menggunakan satu hingga dua. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam