ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) akan membatasi peserta upacara dalama rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) proklamasi kemerdekaan RI yang ke-75 di tengah pandemi Covid-19. Pasukan pengibar bendera (Paskibraka) pun hanya tiga orang.
Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Bupati Butur, Abu Hasan, mengatakan upacara yang sebelumnya biasa disebut upacara detik-detik proklamasi, tahun ini kata dia, upacara penaikan bendera biasa saja. Baik penaikan maupun upacara penurunannya.
“Personil paskibraka tidak ada. Yang penting bendera naik dengan hikmad turun dengan hikmad dan upacaranya berlangsung dengan hikmad pula secara keseluruhan,” ujar Abu hasan, ditemui di kantornya, Jum’at (7/8/2020).
Ia juga menyebutkan tidak melibatkan siswa sekolah, lingkup ASN hanya sebatas pejabat tiap OPD serta unsur TNI/Polri dilibatkan dalam jumlah terbatas saja.
Kata dia, rangkaian acara lain hanya ramah tamah kenegaraan. Sedangkan jenis perlombaan seperti tahun sebelumnya dari tingkat desa sampai kabupaten ditiadakan.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Butur, La Ode Abdul Mustari, peserta ucapara dari unsur TNI 10 personil serta Polri 10 personil.
“Pengerek bendera yang menaikan dan menurunkan bendera dari tiga orang siswa sekolah menegah. Waktu latihan hanya lima hari,” ujarnya. (b)
Penulis: M5
Editor: Ilham Surahmin