PAW Tujuh Anggota DPRD Wakatobi, KPU dan Bawaslu Tak Langgar Etik

PAW Tujuh Anggota DPRD Wakatobi, KPU dan Bawaslu Tak Langgar Etik
PUTUSAN DKPP - (Dari kiri ke kanan) Anggota DKPP Alfitra Salam, Ida Budhiati, Muhammad dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan DKPP di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin no.14 Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi. Mereka tidak terbukti melanggar kode etik terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tujuh orang dalam DCT yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Rajab selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu II La Ode Mohamadi dan Teradu III Ahmad Soni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi,” ujar Muhammad saat membacakan putusan DKPP di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin no.14 Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu IV La Ode Muhamad Arifin selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Teradu V Arfis, dan Teradu VI La Ode Januria masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

Perkara ini diadukan oleh Sudarton yang mendalilkan KPU Wakatobi pada 20 September 2018 telah menetapkan DCT DPRD Kabupaten Wakatobi Pemilu Tahun 2019. Pada saat penetapan DCT tersebut terdapat 7 (tujuh) orang dalam DCT yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, dan hanya melampirkan surat tanda terima usulan pemberhentian dari Sekretaris Dewan (Sekwan).

Adapun DCT yang belum melengkapi syarat penetapan Daftar Calon Tetap Yakni Muhammad Ali, H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, Sutomo dan Muhsin. Pengadu juga mendalilkan bahwa Bawaslu Wakatobi telah melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilu 2019 dalam hal penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat.

Sementara teradu mengatakan bahwa tujuh orang DCT yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, telah disidangkan dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahwa keputusan KPU Wakatobi menetapkan tujuh orang DCT sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi dinyatakan telah sesuai Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi,” ujar Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Pada tanggal 20 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung/melekat penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan memastikan susunan dan syarat DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu jug telah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan bertemu dengan Sekretaris DPRD Rusdin terkait proses Pergantian yang disampaikan Partai Politik dalam kesempatan pencermatan tersebut.

DKPP menilai KPU telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Bawaslu juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum dan juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Teradu IV s.d VI juga melakukan koordinasi dengan Rusdin Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menjadi calon DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai,” lanjut Ida.

Hasil koordinasi tersebut menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Wakatobi masih dalam proses. DKPP menilai sikap dan perilaku Bawaslu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu yang patut mendapatkan apresiasi. Dalil pengadu pun tidak terbukti.

Selajutnya KPU Provinsi Sultra diminta melaksanakan putuaan ini paling lambat tujuh hari sejak pitusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini