PAW Zahril Baitul dan Harlika Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD

PAW Zahril Baitul dan Harlika Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD
PENGUKUHAN - Proses pengukuhan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mubar, Aliudin dan Samad A.Syamsur dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Zahril Baitul dan Harlika dari Partai (PAN) pada acara rapat paripurna Istimewa pengganti antar waktu anggota DPRD Mubar di Aula Kantor DPR Mubar, Senin (12/2/2018). (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Alimudin dan Samad A. Syamsur resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggantikan Zahril Baitul dan Harlika dalam rapat paripurna Istimewa pengganti antar waktu anggota DPRD Mubar di aula Kantor DPR Mubar,Senin (12/2/2018).

Pelantikan anggota DPRD Amiluddin dan Samad A.Syamsur tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Muna Barat Nomor 081/144 tanggal 16 Januari 2018, perihal usulan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Muna Barat dari Partai Amanat Nasional. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat keputusan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 106 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Muna Barat.

Ketua DPRD Muna Barat (Mubar), Munarti tak lupa menyampaikan terimakasi kepada Zahril Baitul dan Harlika atas dedikasi selama menjadi anggota DPRD Mubar. Ia juga menyampaikan kepada anggota DPRD yang baru dikukuhkan agar dapat menyesuaikan dan bekerja serta mendukung program pemerintah demi kelancaran proses pembangunan di wilayah tersebut.

“Terimakasih kepada saudara Zahril Baitul dan Harlika yang telah melaksanakan tugasnya selama menjadi anggota DPRD khusus yang baru dilantik, pelantikan ini merupakan awal dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dalam hal ini aspirasi masyarakat harus dijalankan,” ujarnya.

Munarti juga menyampaikan bahwa berdasarkan UUD 1945 sebagai daerah otonomi baru Mubar memiliki dua pemerintahan DPRD dan Pemerintah daerah. Olehnya itu sebagai wakil rakyat DPRD memiliki tugas membentuk perda bersama pemerintah daerah termasuk pelaksanan penyusunan APBD. Selain itu, dewan juga mempunyai tugas pengawasan perda dan APBD tersebut dan tugas lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Sementara itu, Bupati Mubar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah LM.Husein Tali menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu ini merupakan hal biasa dalam tubuh organisasi. Olehnya itu, ia berharap para anggota dewan bisa menjalankan amanah untuk membangun Mubar ke depannya.

“Ini adalah dinamika dalam organisasi, tidak ada yang salah dalam proses PAW ini. Pada dasarnya kepentingan rakyatlah yang menjadi tolak ukur,” pungkasnya.

Olehnya itu, ia berharap kepada anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja dan mengabdikan diri demi kepentingan masyarakat Mubar. (B)

 


Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini