ZONASULTRA.COM, KENDARI – Minimnya pemahaman akan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 membuat Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) tidak menjadi prioritas dibeberapa daerah di Indonesia. Untuk mensosialisasikan hal tersebut, satuan kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) menggelar kampanye edukasi publik bidang penataan bangunan dan lingkungan, Kamis (20/9/2018) di Hotel Zahra Kendari.
Rogydessa, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Subdit Standarisasi dan kelembagaan Dirjen Cipta Karya Kenmenterian PUPR yang turun menjadi pembicara dalam kampanye edukasi publik ini mengatakan, peraturan–peraturan yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan terkait penyelenggaraan bangunan gedung diharapkan dapat mendukung terwujudnya kota yang berkelanjutan.
Diungkapkannya, setelah 15 tahun UU No. 28/2002 berlaku, pihaknya masih menemukan adanya pemerintah yang belum mengetahui, memahami, serta mengapilkasikan persyarakatan tentang keandalan bangunan gedung.
Melalui kegiatan kampanye edukasi ini, pihaknya ingin meningkatkan pemahaman, kapabilitas, dan kapasitas aparat dinas teknis serta instansi terkait dalam mengaplikasikan persyaratan keandalan bangunan gedung berbasis pada lingkungan yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Tema yang diangkat melalui Kampanye Edukasi ini adalah profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan yang inklusi. Dengan tema seperti ini tentu harapannya penerapan Undang-undang bangunan gedung di Sultra bisa berjalan dengan baik,” jelasnya di hotel Zahra, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, bangunan gedung bukan sebuah benda yang didirikan di sebuah lokasi, tetapi juga harus selaras dan serasi dengan lingkungannya. Dimana, penyelenggaraan bangunan gedung tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sekitarnya.
Selain itu tuturnya, pemerintah hendaknya bisa terus mendorong praktek penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah, sehingga diharapkan bangunan gedung yang didirikan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bina Konstruksi Sultra, Pantja Widya Tolla menuturkan saat ini Sultra telah memiliki Perda Bangunan Gedung. Dimana Perda memiliki peran penting sebagai instrumen pengendali pembangunan, baik preventif maupun kuratif.
“Kebutuhan terhadap pemenuhan bangunan gedung perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini guna mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan tertata rapi. Sehingga dapat berdampak positif bagi perubahan ekonomi dan sosial,”tuturnya.
Kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengakui bahwa saat ini mereka masih memiliki keterbatasan dan kekurangan, utamanya dalam penataan bangunan. Dia berharap kampanye edukasi ini bisa dijadikan acuan buat daerahnya guna lebih baik lagi dalam menata bangunan gedung.
“Lebih lanjut lagi kami akan senantiasa mendukung easy of doing business, dimana Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menerbitkan peraturan tentang penerbitan IMB bagi bangunan Gedung yang tujuannya ikut mendorong dalam peningkatan investasi didaerah,”ungkapnya.
Diketahui, kampanye edukasi publik bidang penataan bangunan dan lingkungan ini diikuti oleh mahasiswa dan anggota asosiasi jasa konstruksi yang ada di Sultra. (Adv).
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban