ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Proses belajar mengajar (PBM) di sekolah di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditunda hingga Januari 2021 mendatang. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut menyepakati PBM Dijadwalkan awal Desember tahun 2020 ini, dengan syarat guru harus menjalani rafid tes lebih dulu.
Hal itu disimpulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut dalam rapat kordinasi bersama lintas sektor dan tim gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 guna mengetahui mekanisme dan tatacara pembelajaran tatap muka di daerah tersebut. Rapat koordinasi itu di laksanakan di Aula Lantai tiga Kantor bupati pada Selasa (24/11/2020) sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 atau (covid-19).
Kadis Dikbud Kolut Muh Idrus mengatakan, capaian pembelajaran terhadap siswa saat ini menurun drastis akibat belajar dari rumah. Pasalnya, sebagian daerah di Kolut belum tersentuh jaringan internet, sehingga banyak guru yang terpaksa mengajar ke rumah-rumah siswa namun hal tersebut belum efisien dalam penyerapan materi tentunya akan jauh berbeda dengan belajar tatap muka di sekolah.
Kata dia, pihaknya juga menilai belajar online juga sangat rentan terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua atau wali murid itu sendiri.
“Sering kita lihat di media-media sosial maupun media mainstream terjadi tindak kekerasan terhadap anak saat dididik di rumah. Ini tidak bisa kita jangkau,” ujar Idrus.
Dikatakannya, dari hasil rapat lintas sektor tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dikbud Kolut mengawali belajar tatap muka pada Jamuari 2021 nanti. Namun pihaknya akan membuat simulasi sebagai percontohan dan rujukan bahwa apa yang pertama dilakukan siswa ketika masuk gerbang di sekolah dan sebelum masuk di ruang kelas.
“Demi kebaikan kami akan berkordinasi apakah rekan guru harus apakah harus melakukan rapit test terlebih dahulu sebelum mengajar, kami akan menerima masukan dan berkordinasi dengan tim medis,” terang Idris.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan. Melalui tahap uji coba, kesiapan Pemda Kolut, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan betul-betul terlihat.
Menurut dia, perlu disiapkan sanksi bagi pengajar di sekolah-sekolah yang melanggar protokol kesehatan. Di mana pihaknya siap jika diminta untuk melakukan Operasi Yustisi di sekolah-sekolah nantinya.
“Berikutnya kesiapan guru-guru. Kalau perlu diberi sanksi tegas bagi guru yang melanggar protokol kesehatan. Sekalipun itu kepala skolah,” ucap I Wayan dalam rapat koordinasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 Kolut dr Syarif Nur memaparkan, berdasarkan usia yang rentang terserang virus corona, khususnya di Kolaka Utara adalah usia 40 tahun ke atas yang artinya yang rawan terinfeksi adalah pendidik di sekolah.
Direktur RSUD Djafar Harun ini menjelaskan, sebagai tahap awal pencegahan perlu dilakukan rapid tes bagi setiap pengajar di seluruh sekolah di Kolut yang sudah siap melaksanakan proses belajar tatap muka.
“Fokus kita jangan ke siswanya saja. Ini guru-guru dan pengajarnya lebih rentan terkena virus ini, jadi minimal mereka ini harus tes kesehatan dulu. Mereka-mereka ini harus clear dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kolut, Buhari menyampaikan bahwa salah satu aspirasi terbesar yang ia serap di tengah masyarakat adalah desakan pelaksanaan sekolah tatap muka, meski menurutnya menjadi dilema sebab masih banyak orang berkerumun namun masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Naamun pihaknya menilai tidak ada alasan lain untuk menunda proses pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah.
“Intinya kita mantapkan untuk di 2021 untuk pelaksanaan belajar tatap muka ini,” tandasnya. (a)