ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) usungannya secara serentak pada bulan depan, 4 September 2020 atau hari pertama pendaftaran pasangan calon dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) akan dilakukan usai salat Jumat, waktu setempat.
“PDIP akan melakukan pendaftaran itu pada hari pertama secara serentak, pada 4 September 2020, itu bertepatan dengan hari Jumat. Setelah jumatan menyesuaikan waktu Indonesia timur, tengah dan barat melakukan pendaftaran secara serentak,” kata Hasto usai menyerahkan salinan kepengurusan DPP, DPW dan DPC sesuai Sipol bersama rombongan di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2020).
Hasto menuturkan bahwa partai berlambang Banteng tersebut memberikan dukungan sepenuhnya terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. PDIP di tingkat provinsi yakni DPD, maupun tingkat kabupaten/kota yakni DPC telah mengupload data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Menurut Hasto, Sipol sangat memudahkan seluruh partai politik dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pihaknya juga menegaskan bahwa kepengurusan PDIP di daerah saat ini adalah definitif.
“PDIP dari 270 daerah yang ikut pilkada semuanya statusnya definitif, baik sebagai ketua DPD partai maupun ketua DPC partai, yang punya wewenang di dalam mengusulkan pasangan calon,” terang Hasto.
Ia juga berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia, agar pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi kehadiran DPP PDIP yang aktif dan semangat dalam menjalankan tahapan Pilkada serentak 2020. Arief menuturkan sesuai tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik agar menyerahkan daftar kepengurusannya sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon.
“Data ini penting, data ini akan digunakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek yang harus bertanda tangan itu namanya harus sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik,” terang Arief. (B)