Pegawai KPU RI Dinyatakan Positif Covid-19

826 Rapid Test Didistribusikan ke Kabupaten dan Kota di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinyatakan positif Covid-19. Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya mengkonfirmasi pegawai yang merupakan tenaga ahli KPU positif Covid-19 berdasarkan hasi tes swab.

“Dia tes swab tanggal 17 Juli, hasilnya baru keluar 20 Juli. Dia dinyatakan positif,” kata Arief Budiman dalam video confrence, Selasa (21/7/2020).

Arief menuturkan bahwa pegawai KPU tersebut melakukan tes swab karena yang bersangkutan sebelumnya telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). Istri pegawai KPU itu terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19 tanggal 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RS Sulianti Saroso

Sejak sang istri dinyatakan positif, pegawai KPU tersebut meminta izin tidak masuk kantor dan langsung melakukan tes swab. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, hingga pada akhirnya ia pun dinyatakan positif terinfeksi virus asal Wuhan, China ini. Ia termasuk pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Saat ini yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri. Hari ini, sebagian besar pegawai KPU sudah diminta pulang untuk melakukan Work from Home (WfH),” jelas Arief.

KPU juga melakukan proses disinfektan seluruh area kantor, dan melakukan penelusuran siapa saja yang pernah melakukan kontak langsung dengan yang bersangkutan selama 14 hari terakhir. Untuk pegawai yang satu ruangan dengan yang bersangkutan, secepat mungkin dilakukan rapid test dan dua orang telah dinyatakan non reaktif. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini