Pejabat dan ASN Dilarang Terima Parsel Saat Lebaran

484
Pejabat dan ASN Dilarang Terima Parsel Saat Lebaran
SURAT EDARAN - Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada gubernur dan ketua DPRD provinsi di seluruh Indonesia dan SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada bupati/walikota serta ketua DPRD kabupaten/kota terkait imbauan pencegahan gratifikasi hari raya keagamaan. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Momen Hari Raya Idul Fitri menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antar keluarga, kerabat dan teman. Saling berbagi dan memberi parsel atau bingkisan merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat saat lebaran. Tapi, di momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2019 ini, bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel atau bingkisan termasuk gratifikasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia dan SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada bupati/walikota serta ketua DPRD kabupaten/kota terkait imbauan pencegahan gratifikasi hari raya keagamaan.

“Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Mendagri dalam surat tersebut, dikutip Zonasultra.com, Jumat (17/5/2019).

Poin kedua menjelaskan apabila pejabat maupun ASN terlanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa untuk dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Selain itu harus melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Pejabat dan ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau untuk kepentingan pribadi. Gubernur, bupati/walikota dan ketua DPRD diimbau melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/anggota DPRD di lingkungan kerja.

Larangan penerimaan gratifikasi saat lebaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dengan hal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Lewat surat itu, Mendagri diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/anggota DPRD. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini