ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan depan akan mulai membuka pendaftaran untuk menjadi anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah itu.
Anggota Komisioner KPU Konut Masmudin mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 1 tahun 2017 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur akan mulai dilakukan tahapan pembentukan PPK dan PPS mulai tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017.
Menurut Masmudin, untuk rincian tahapan pembentukan badan ad hoc (PPK dan PPS) sendiri telah diatur dalam SK KPU Sultra Nomor : 300/PP.05.3-PU/74/PROV/X/2017.
“Di PKPU sudah jelas kalau batas akhir 11 November 2017. Berarti di tanggal itu sudah harus ada pelantikan,” kata Masmudin, Minggu (8/10/2017).
Dia melanjutkan, untuk keanggotaan di PPK pada pilkada 2018 mendatang mengalami kekurangan anggota. Di mana sebelumnya lima orang akan menjadi tiga orang.
Namun untuk wilayah Konut sendiri akan mengalami penambahan dari yang sebelumnya pada pilkada bupati dan wakil bupati 2015 lalu dimana KPU Konut hanya membentuk di sepuluh kecamatan.
“Untuk kali ini kita ada penambahan tiga kecamatan. Sehingga menjadi 13 kecamatan yang akan kita bentuk PPK nya. Diantaranya, Kecamatan Wawolesea, Laskep dan Landawe,” ujarnya.
Masmudin berharap masyarakat Konawe Utara yang dianggap memenuhi syarat dapat ambil bagian untuk menjadi penyelenggara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 mendatang dengan masa jabatan selama delapan bulan.
“Berdasarkan PKPU itu enam bulan sebelum dan dua bulan sesudah pilkada. Totalnya delapan bulan,” tutup Masmudin. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati