ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia bakal melakukan jemput bola terkait perekaman e-KTP secara serentak pekan depan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh usai acara pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di Bogor, Jawa Barat.
“Kita Dukcapil se-Indonesia kompak melakukan gerakan serentak jemput bola secara nasional pada tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai selesai,” kata Zudan di Gudang Penyimpanan Aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018)
Zudan mengatakan bahwa jemput bola perekaman e-KTP ini dapat dilakukan di pesantren, sekolah, lapas, pabrik, kantor-kantor swasta maupun pemerintah. Ini merupakan program penutup Disdukcapil di penghujung tahun 2018.
Gerakan jemput bola serentak ini juga bertujuan mendorong akurasi data kependudukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat. Mendekatkan pelayanan masyarakat dengan biaya praktis.
“Jemput bola untuk melakukan perekaman elektronik serentak satu hari. Kalau kurang silahkan daerah menambah sendiri,” imbuh Zudan.
Dikatakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri ini, proses perekaman e-KTP saat ini sudah mecapai 97,39 persen. Jumlah perekaman e-KTP yang masih harus digenjot yakni di aerah Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Sementara itu, untuk pemusnahan e-KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar, sekitar 450 lebih daerah sudah melakukan pemusnahan tersebut. Zudan berharap minggu ini pemusnahan dapat selesai secara keseluruhan.
“Oh sudah banyak. Sudah 80 persen lah pagi ini Disdukcapil di Sultra yang melakukan pemusnahan e-KTP,” pungkasnya saat dikonfirmasi terkait laporan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid di Sultra oleh awak Zonasultra.
Diketahui Disdukcapil kabupaten kota di Sulawesi Tengggara juga melakukan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid hari ini. Seperti Kabupaten Kolaka yang memusnahkan 15.039 keping e-KTP rusak dan invalid dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang memusnahkan 12.548 keping e-KTP. (a)