Pelaksanaan Musda XV KNPI Sultra Dinilai Tidak Sah

Pelaksanaan Musda XV KNPI Sultra Dinilai Tidak Sah
Hakpri (Foto Internet)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gelaran Musyawarah Daerah atau Musda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak layak, bahkan terkesan terburu-buru. Alih-alih menguatkan persatuan, pelaksanaan musda justru dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarpemuda, utamanya dalam kepengurusan di masa mendatang.

Pihak yang kontra dengan pelaksanaan musda KNPI muncul dari kalangan pemerhati pemuda, Hakpri. Ia menduga kegiatan itu hanya untuk memenuhi kepentingan suatu kelompok tertentu. Hal itu dapat dilihat melalui susunan struktur kepanitiaan, terutama steering committee (SC) yang hampir semua tidak mempunyai hubungan dengan organisasi kepemudaan tersebut.

“Saya melihat musda yang akan digelar dalam waktu dekat ini tidak sah lantaran kedudukan hukum atau legal standing dari kepengurusan yang ditandatangani oleh ketiga ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I merupakan kepengurusan yang sudah kedaluarsa,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu.

Hakpri mengatakan masa berlakunya surat keputusan pada tiga kepengurusan yang ada hingga kini belum diperpanjang oleh masing-masing versi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Misalnya kata dia, kepengurusan pimpinan Syahrul Bedu mestinya telah berakhir sejak tahun lalu, namun sampai saat ini surat keputusan terkait perpanjangan waktu kepengurusan belum pernah dikeluarkan.

“Begitu pula surat keputusan milik kepengurusan versi La Ode Suriono yang kini menjabat karateker juga belum diperpanjang pengurus DPP versi Mustahuddin,” beber Hakpri.

Dia melanjutkan, masalah sama juga terjadi dalam kepengurusan di bawah pimpinan La Ode Umar Bonte yang belum mendapat perpanjangan waktu dari pimpinan pusat. Sehingga berdasarkan fakta yang ada ia menyimpulkan seluruh rangkaian pelaksanaan musda saat ini merupakan kegiatan inkonstitusional dan cenderung hanya akan memunculkan berbagai masalah.

“Jadi bagi saya siapa pun yang terpilih nanti akan menanggung masalah di atas kerja-kerja yang bermasalah. Maka baiknya musda kali ini ditunda dulu dan dilakukan perbaikan administrasi. Apalah artinya melahirkan pemimpin untuk menahkodai KNPI tapi melalui proses yang salah. Jika tetap dipaksakan maka nantinya dapat melahirkan perpecahan,” tegasnya.

Hakpri pun memandang perlu adanya kejelasan mengenai keutuhan struktur di dalam kepengurusan KNPI, agar segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan organisasi ke depan dapat didukung dengan dasar hukum yang kuat. Sebab katanya, meskipun verifikasi kepengurusan sebagai syarat menjadi delegasi untuk mengikuti musda telah dilakukan, masih dapat dinyatakan ilegal jika belum ada kepastian di internal pengurus DPD.

“Dengan begitu, saya mengajak mari kita berbenah dan merapikan internal terlebih dulu supaya proses pelaksanaan musda bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sementara Marsono selaku sekretaris panitia mengungkapkan pelaksanaan tahapan musda telah disepakati tiga pimpinan yang selama ini berseteru. Marsono menyebut kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian kesepahaman bersama antar unsur pimpinan. Sehingga masalah perbedaan administrasi kepengurusan di tingkat DPD KNPI Sultra dianggap telah selesai.

“Termasuk dalam isi surat yang menegaskan bahwa ketiganya tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai ketua DPD KNPI Sultra,” ucap Marsono melalui sambungan telepon seluler, Minggu (23/5/2021).

Menurut Marsono, sejauh ini kepengurusan DPD belum diberikan ke pihak lain di luar dari tiga nama yakni La Ode Umar Bonte, Syahrul Bedu, dan La Ode Suriono. Sehingga secara kedudukan hukum ketiga nama yang ada dipastikan masih sah sebagai pimpinan pengurus. Dikatakan, jabatan ketua masih tetap berlaku sampai ada peralihan kepengurusan melalui musyawarah.

“Terkecuali ada yang dikarateker untuk menggantikan periode kepemimpinan sebelumnya yang sudah tidak berjalan. Sebetulnya kita harus mengapresiasi langkah tiga pimpinan ini karena tidak mudah menyatukan perbedaan di tengah kisruh ketiganya,” terangnya. (b)

 


.Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini