ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan bakal digelar pada minggu pertama September 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin yang juga Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Wakatobi Formasi 2019 menjelaskan, penundaan ini dilakukan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26 30/V 129-6/99 tanggal 14 Agustus 2020.
“Awalnya kami mengusulkan untuk dilaksanakan pada minggu pertama September 2020. Namun BKN menjadwalkan SKB di Wakatobi dilaksanakan pada Oktober 2020. Sementara pihak kami sebelumnya telah siap jika SKB dilaksanakan pada awal September,”ujarnya ditemui di Wangiwangi, Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut La Jumadin menjelaskan, sebanyak 284 peserta ujian SKB pengadaan PNS 2019 lingkup Wakatobi tidak akan melaksanakan ujian secara bersamaan dan di lokasi yang sama. Peserta dari luar daerah juga diperbolehkan memilih lokasi ujian di daerah terdekat yang telah ditentukan lokasinya oleh pemerintah di tengah wabah Covid-19.
“Dari 284 peserta SKB lingkup Pemda Wakatobi, hanya 242 peserta saja yang mengikuti ujian SKB di Taman Budaya Wakatobi pada tanggal 11 Oktober 2020. Selebihnya itu ada satu orang CPNS memilih lokasi ujian di Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN Gorontalo, dia akan ujian pada 3 September 2020,” jelasnya.
Kata dia, ada juga dua orang memilih lokasi ujian di BKN pusat dan akan ujian pada 19 September 2020. Sementara 32 orang lainnya memilih lokasi ujian di UPT BKN Kendari, dan akan ujian pada 19 September 2020.
Lanjut dia, saat ini panitia telah mengeluarkan surat pengumuman nomor: 022/PANSEL-PNS/VIII/2020, tentang pembagian jadwal, lokasi dan waktu ujian peserta SKB seleksi pengadaan PNS Kabupaten Wakatobi formasi tahun 2019.
Dalam pelaksaan SKB tersebut peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat dua jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi mulut hingga dagu.
Sangat dianjurkan juga menggunakan pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan (handscoon) sebagai perlindungan tambahan. Juga membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian SKB.
Selain itu, peserta juga wajib membawa pensil kayu dan rautan, mengenakan kemeja lengan panjang putih polos tanpa corak, celana/rok berwarna hitam dan sepatu berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sendal).
Bagi peserta yang berhijab, menggunakan jilbab warna hitam. Kemudian juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam lokasi pelaksanaan ujian, dan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Sejumlah larangan lainnya yang harus dipatuhi oleh peserta SKB adalah tidak membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apa pun.
“Dalam pelaksanaan SKB tersebut, nantinya, akan diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Di mana peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius tidak diperbolehkan mengikuti seleksi. Namun yang bersangkutan akan mengikuti ujian di sesi cadangan,” tutupnya. (b)