ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bidang Dokter Kesehatan (Bidokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap janin yang diaborsi oleh terduga pelaku DP (22) dan IJ (18) asal Muna Barat (Mubar).
Janin tersebut didapat Biddokes Polda Sultra saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Poasia Kota Kendari pada kamis (21/6/2018) lalu. Penggalian janin tersebut dilakukan setelah DP diamankan oleh Polres Muna.
Dokter Polisi Biddokes Polda Sultra Kompol dr. Mauluddin mengatakan hasil uji tulang di laboratorium menunjukkan janin tersebut berusia 5 bulan ketika digugurkan. Namun jenis kelamin tidak dapat diketahui karena janin sudah mulai hancur.
(Berita Terkait : Diduga Aborsi di Kendari, Polres Muna Amankan Mahasiswa Asal Muna Barat)
“Dikubur sekitar 3 minggu lalu. Aborsi dalam usia kandungan 5 bulan sangat berbahaya, apalagi si ibu masih muda (18 tahun),” ujar Mauluddin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/6/2018).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan Biddokes Polda Sultra akan diteruskan ke Polres Kendari yang menangani kasus tersebut. Meski pelaku ditangkap Polres Muna namun yang menangani adalah Polres Kendari karena TKP-nya ada di Kendari.
DP diamankan oleh Polres Muna pada Rabu (20/6/2018) lalu. DP merupakan mahasiswa Kendari yang beralamat di Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat. Sedangkan IJ masih berusia 18 tahun yang baru saja lulus SMA. (B)