Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Koltim Ditangkap

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Koltim Ditangkap
PELAKU PEMBAKARAN-Satriamin (41), pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara berhasil ditangkap anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna bersama Personil Intelejen Karhutla sekitar pukul 20.26 wita di Desa Wesalo, Kec Lalolae. (Foto: istimewa)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Kebakaran lahan gambut yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata bukanlah kebakaran murni. Tetapi lahan yang terbakar tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Rabu (18/9/2019), polisi berhasil menangkap tangan, Satriamin (41), seorang warga yang diduga kuat membakar lahan gambut selama ini. Kini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Karhutla di Koltim Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

Pelaku ditangkap oleh anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna bersama Personil Intelejen Karhutla sekitar pukul 20.26 wita di Desa Wesalo, Kec Lalolae. Dari tangan pelaku, diamankan satu korek gas warna putih dan satu batang kayu yang sudah terbakar.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lahan gambut. Tim penyelidik mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan pembakaran pada saat malam dan pagi hari. Tim penyelidik juga memperoleh informasi bila pelaku adalah anak buah H.T.

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Koltim Ditangkap

Saat ditangkap, pelaku sedang membakar dua titik lahan gambut, tidak jauh dari lahan perkebunan miliknya.

Kapolres Kolaka melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, membenarkan penangkap terhadap pelaku.

Baca Juga : BMKG Imbau Warga Waspadai ISPA Akibat Asap Karhutla

“Hasil introgasi sementara pelaku disuruh oleh H.T. Menurut pelaku, baru pertama kali dia melakukan pembakaran. Tetapi itu kan baru bersifat sementara karena masih dikembangkan kasusnya. Adapun kedepan bila ada tersangka lain tergantung dari proses penyidikan,”kata Riswandi saat dihubungi via telepon, Kamis (19/9/2019).

Menurut Riswandi, atas perbuatannya pelaku di duga melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 pasal tentang kehutanan, pasal 69 ayat (1), huruf h UUPPLH, dan pasal 108 UUPPLH tentang Karhutla.(*)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini