Pelaku Pencabulan Anak di Baubau Ditangkap di Maluku Tengah

Pelaku Pencabulan Anak di Baubau Ditangkap di Maluku Tengah
Polres Baubau melakukan rilis pers atas penangkapan seorang pria pelaku pencabulan. Korban dari pelaku merupakan seorang gadis yang masih dibawah umur. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Polres Baubau telah menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengajari korban ilmu agama.

Polisi menangkap pelaku di Dusun Parigi, Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (15/7/2022) lalu. Kemudian pada Kamis (21/7/2022) pelaku tiba di Baubau dari Maluku Tengah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo lewat keterangannya, Senin (25/7/2022).

Pelaku IR dan korban YS sebelum pencabulan terjadi sebenarnya sering bertemu di rumah temanya berinisial ED. Kemudian pada April lalu pelaku mengajak korban dan temannya untuk pergi ke keraton. Setibanya di sana, pelaku mengajari ilmu agama.

“Lalu pelaku bertanya kepada keduanya ‘Kalian sudah pernah berhubungan dengan pacar kalian?’ Keduanya menganggap berhubungan yang dimaksud pelaku seperti berpegangan tangan sehingga mereka menjawab sudah,” ungkap Erwin.

Mendengar jawaban korban, akhirnya pelaku kembali pada korban dan temannya apakah berhubungan itu akan dilakukan dengan kekasihnya atau dengannya. Keduanya menjawab dan meminta waktu akan berpikir dulu. Setelah itu pelaku menyuruh keduanya untuk pulang.

Sekitar satu minggu kemudian bertempat di sebuah kamar kos, pelaku meminta agar keduanya datang ke tempat tersebut. Mereka pun datang dan setelah sampai pelaku menyuruh keduanya untuk masuk lalu mengunci pintu kamar. Pelaku merayu korban dan temannya agar mau berhubungan badan.

“Pelaku meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dan mengambil sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam saat pelaku menyetubuhi korban,” ucapnya.

Korban mengaku pada polisi bahwa pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali. Pelaku selalu merekam ketika sedang berhubungan badan dengan korban. Pelaku menyetubuhi korban kedua kalinya juga di sebuah kamar kos. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma