ZONASULTRA.ID,KENDARI- Polisi berhasil menangkap enam orang pria spesialis pelaku pencurian motor (curanmor) jenis trail.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan 4 unit motor hasil curian. Pelaku U, R, M, I, S dan T ditangkap di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama terjadi Senin (25/5/2022) di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Sementara pelaku lain ditangkap 31 Mei 2022 bertempat di salah satu rumah kos di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolres Kota Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam beraksi.
Untuk U bertugas mengambil motor curian, sementara R sebagai pengawas lapangan. Kemudian M menjadi penadah.
“Sedangkan I, S dan T merupakan kaki tangan sang penadah,” katanya Kamis 23 Juni 2022.
Kata Eka pelaku hanya khusus mengambil motor jenis trail saja. Mereka memilih motor trail karena banyak konsumen terutama yang masih berusia muda.
Modus pelaku dalam mencuri yaitu dengan merusak tempat kunci. Adapun pelaku menjual motor curian di seputaran daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Salah satu motor sempat dijual di Kabupaten Wakatobi. Harganya bervariasi tergantung merek motornya,” kata Eka.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan. Pasalnya orang yang membeli barang hasil curian termasuk tindakan kejahatan yang disebut sebagai penadah.
Para pelaku telah banyak kali melakukan aksinya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari pelaku lain. (c)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin