ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 550/2841 terkait ketentuan protokol transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang di tetapkan pada 6 juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal ini sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sultra mengalami peningkatan kasus.
Adapun ketentuan tersebut yaitu bahwa pertama semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sultra diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR. Kemudian kedua, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Selanjutnya, ketiga yaitu pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada poin dua jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab RT-PCR, dan jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas covid-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).
Ke empat yaitu PPKM mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online) ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Serta terkahir, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dengan benar, Menjaga jarak, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, Mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment).
Surat edaran ini di tujukan kepada anggota Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra, bupati/walikota se-Sultra, kepala balai pengelola transportasi darat wilayah XVIII Sultra, kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan dan
kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan se Sultra, kepala unit penyelenggara bandar udara se-Sultra,
Selanjutnya, pimpinan perusahaan angkutan umum se-Sultra, penyelenggara pelabuhan penyeberangan se Sultra, pimpinan pemegang izin kegiatan angkutan udara
niaga/bukan niaga se-Sultra, Ketua DPD ORGANDA Sultra, Ketua DPD GAPASDAP Sultra, Ketua DPW INFA Sultra, Ketua DPW INSA Sultra, Ketua DPW Pelra Sultra. (b)
Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin